
Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).
"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.
Secara lengkap, diktum fatwa tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh
Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.[vivanews]
Related Posts :
Serius, Wacana Indonesia dan Malaysia Tuan Rumah Piala Dunia 2026Malaysia meminta kepada Indonesia agar mau menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026, demi meningkatkan kemajuan sepak bola dan promosi wi… Read More...
Hot News : Pemerintah akan Tarik 3.000 Pekerja Anak !Pemerintah akan menarik 3.000 pekerja anak dari 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sepanjang 2010.Para pekerja anak tersebu… Read More...
Inilah Hasil Fatwa MUI Tentang Biji Kopi Luwak, Halal Jika ... ?Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah … Read More...
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1431H Tanggal 11 Agustus 2010Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur berdasarkan hasil hisab menetapkan, 1 Ramadhan 1431 Hijriyah jatuh pada 11 Agustus 2010."Penet… Read More...
Heboh, Kertas Suara Pilkada Banyuwangi Dapati Foto Ariel, Luna Maya dan Cut TariKejadian nyeleneh saat Pilkada Banyuwangi, Jawa Timur ditemukan di TPS 3, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, Rabu (14/7) kemarin. Satu lembar … Read More...
0 Response to "Inilah Hasil Fatwa MUI Tentang Biji Kopi Luwak, Halal Jika ... ?"
Posting Komentar