Amar memberikan keterangan kepada wartawan beberapa saat sebelum menjalani sidang perdana. Hasan Alhabshy/detikcom.
Mata kanan yang terkena pukulan mengalami kebutaan. Amar dipukul Fenly M Tumbuun karena menendang pintu pagar Fenly di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, 11 Juli 2011. Hasan Alhabshy/detikcom.
Dalam sidang ini, permohonan penangguhan penahanan Amar ditolak hakim. Alhasil, Amar harus kembali menghuni Rutan Cipinang. Hasan Alhabshy/detikcom.
Amar mengaku dipukul di bagian mata oleh pemilik rumah (Fenly) dengan menggunakan tangan. Hasan Alhabshy/detikcom.
Dalam sidang tersebut JPU Pranuko Anom mendakwa Amar dengan pasal 335 KUHP ayat 1 yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Hasan Alhabshy/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/04/190019/1806897/157/1/dianiaya-hingga-buta-amar-disidang?p991101462
0 Response to "Dianiaya Hingga Buta, Amar Disidang"
Posting Komentar